Kejati Sumsel Sita Rp 65 Juta dari OTT 20 Kepala Desa di Lahat [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menyita uang tunai sebesar Rp 65 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 kades di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat. Uang tersebut diduga hasil pungutan dari dana desa yang disiapkan untuk disetorkan kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan OTT dilakukan usai pihaknya menerima informasi soal pertemuan para kades yang dimotori Ketua Forum APDESI Lahat, dengan agenda pengumpulan dana.

“Para kades diundang membahas APBDes, akan tetapi dalam forum tersebut disampaikan permintaan dana yang akan disetor kepada oknum APH. Saat itulah kami lakukan OTT,” kata Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).

Adhryansyah menyebut, dari OTT itu total ada 22 orang diamankan, termasuk Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat, dan seorang ASN di Kecamatan Pagar Gunung. Seluruhnya kini tengah diperiksa intensif di Kantor Kejati Sumsel.

“Praktik seperti ini harus dihentikan dan dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan sesuai hasil Musrenbangdes,” tegasnya.

Menurut Adhryansyah, permintaan dana oleh oknum tidak boleh dituruti. Jika ragu, para kades harusnya minta pendampingan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, OTT ini merupakan perintah langsung dari Kajati Sumsel Yulianto, karena ada indikasi kuat praktik setoran kepada aparat hukum.

“Pemeriksaan masih berlangsung terhadap 22 orang yang diamankan. Nanti kami sampaikan lagi perkembangan kasus ini,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *