Kejati Sumatera Selatan memegang bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima oleh mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo terkait dugaan korupsi Pasar Cinde. Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi.
Umaryadi mengatakan, aliran dana itu dari kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang.
“Ya kita sampaikan bahwa kita telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H selaku mantan Wali Kota Palembang tahun 2015-2018,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Umaryadi mengungkapkan uang yang diterima Harnojoyo dari tersangka Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum yang terlebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang yang diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang sudah kita tetapkan terlebih dahulu yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi) Kepala Cabang PT Magna Beatum,” ungkapnya.
Saat ditanya awak media berapa jumlah aliran dana yang diterima tersangka Harnojoyo, Umaryadi belum bisa memastikan besaran dana tersbeut.
“Nanti ya, jumlahnya nanti akan kita sampaikan yang jelas uang yang diterima oleh tersangka tersebut terkait pengurangan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde,” jelasnya.
“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya Rp 1,1 miliar itu diterima oleh tersangka H ada ke tersangka lain juga,” sambungnya.