Kejaksaan Tinggi kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu yakni Direktur Utama PT tiga Lestari Kurniadi Benggawan. Selain tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kannedy sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Tersangka kedua ditangkap berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat perintah Penahanan Nomor; Print-487/L.7/FD.1/05/2025, tersangka ditangkap di rumahnya di Permata Hijau II A16 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Senin (26/5/2025).
Selain penetapan tersangka, kata dia, pihaknya juga menyita beberapa aset milik tersangka, termasuk beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.
Selain itu ada juga penyitaan aset milik tersangka mulai dari harta bergerak maupun tunai milik tersangka.
“Usai ditetapkan tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu akan membawa tersangka ke Bengkulu untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menyita Aset Lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Namun, tidak menghalangi pedagang untuk berjualan.