Keluarga 3 Anggota Polri yang Ditembak Mati Kopda Bazar Ngaku Puas

Posted on

Kopda Bazarsah, oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung didakwa dengan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati.

Atas dakwaan tersebut, pihak keluarga 3 anggota Polri yang ditembak mati oleh Kopda Bazar mengaku puas. Hal disampaikan oleh Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum para korban.

“Menanggapi hasil dakwaan hari ini kita puas karena itu yang kita inginkan, pasal 340 dan ada junto subsidernya. Kami yakin bahwa hakim, JPU dan penuntut juga meyakini bahwa di pasal 340 jelas,” katanya, Rabu (11/6/2025).

Putri menerangkan dalam persidangan dikatakan bahwa Kopda Bazar telah mempersiapkan senjata api dari rumahnya. Hal tersebut menurut dia sudah membuktikan niat dari terdakwa.

“Kita tadi sudah melihat di persidangan, jelas bahwa rencana ini sudah ada sejak di rumah dengan terbuktinya pelaku ada niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berarti kan tidak hanya anggota Polri yang akan melakukan penggerebekan, masyarakat biasa juga bisa dan ini biasa terjadi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut diketahui majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

“Dalam kasus ini, terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum,” ujar hakim ketua Fredy sebelum oditur membacakan dakwaan, Rabu (11/6/2025).

Fredy mengatakan dalam kasus ini terdakwa dikenakan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati.

“Dalam kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati,” tegas hakim ketua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *