Calo tenaga kerja masih menjadi masalah serius yang ditangani Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker). Bahkan Kemenaker terus mengingatkan bahwa calo tenaga kerja akan ditindak tegas dan dikenai sanksi pidana.
Dilansir infoFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai praktik calo tenaga kerja ini cukup merusak ekosistem ketenagakerjaan. Padahal proses rekrutmen harus dilakukan secara terbuka, transparan, adil, serta memberikan kesempatan yang sama pada setiap pencari kerja.
“Itu kalau ditanya, Pak Menteri bagaimana kalau masih ada praktik-praktik terkait percaloan? Ya, kita akan proses,” kata Yassierli dikutip dari akun Youtube Kemnaker, Minggu (18/5/2025).
Dia menegaskan apabila sudah diproses, calo tenaga kerja dapat dikenakan sanksi administratif bahkan sanksi pidana. Namun, dia berharap hal itu tidaklah terjadi.
“Kalau sudah diproses berarti akan ada terkait sanksi pidana sanksi administratif. Jadi kita berharap itu tidak akan terjadi,” jelas Yassierli.
Yassierli menjelaskan pihaknya telah menyiapkan situs pencari kerja bernama SIAPkerja. Situs ini dapat menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan tanpa tambahan biaya apapun secara daring.
Bahkan pihaknya pun selalu melakukan roadshow setop percaloan dengan melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, serikat pekerja, hingga aparat penegak hukum. Salah satunya, yakni menandatangani deklarasi setop percaloan di sejumlah perusahaan serta membangun komitmen bersama agar proses rekrutmen tenaga kerja adil dan transparan.
“Harus kita lakukan bersama setop percaloan. Kondisinya sangat memprihatinkan ketika kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian. Beberapa perusahaan mereka harus melakukan refocusing pada bisnisnya. Kemudian berdampak pada rasionalisasi pegawai dan seterusnya kemudian para pencari kerja mengharapkan merawat satu kesempatan yang adil transparan,” jelas dia.
“Kemudian ada oknum-oknum yang merusak tatanan ekosistem ketenagakerjaan. Kita dari Kemnaker sangat concern sehingga roadshow stop percaloan ini dilakukan,” imbuh Yassierli.