David Febrianto, karyawan toko sembako di Palembang, menjadi saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (25/11/2025).
Dalam kasus ini menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (Finda), dan suaminya, Dedi Siprianto yang menjadi terdakwa.
Dalam persidangan, saksi David mengungkapkan praktik mark-up pembelian beras secara besar-besaran yang dilakukan PMI sejak masa pandemi Covid-19.
David mengatakan bahwa PMI telah menjadi pelanggan tokonya sejak tahun 1990-an. Namun mulai tahun 2020, bendahara PMI bernama Mike Herawati kerap meminta nota pembelian beras dinaikkan hingga 10 kali lipat. Misalnya, dari pembelian yang sebenarnya hanya 30 karung, nota diminta ditulis menjadi 300 karung.
Dana selisih tersebut tidak pernah masuk ke kas toko, melainkan diambil langsung oleh Mike atau stafnya.
David mengaku sempat menolak, tetapi tetap mengikuti permintaan itu karena PMI adalah pelanggan lama, ditambah alasan yang disampaikan Mike bahwa ‘orang atas sudah tahu’. Praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya toko berhenti menerima pesanan PMI sejak 2024.
Dalam dakwaan sebelumnya, Finda disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar, sementara suaminya kecipratan Rp 30 juta dan Agus Budiman Rp 144 juta. Mereka juga diduga menikmati dana lainnya sebesar Rp 1,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Kesaksian saksi kunci ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di PMI berjalan sistematis dan terstruktur. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi berikutnya.







