Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Yus ditangkap polisi usai buron selama empat bulan setelah menggelapkan motor milik istri pamannya yakni Welinda. Aksi itu dilakukannya katagihan bermain judi online jenis slot.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda mengatakan saat itu tersangka yang juga tinggal di rumah korban hendak meminjam motor Honda BeAT bernopol T-2537-TF milik istri pamannya. Kemudian motor tersebut pun dipinjamkan oleh pamannya yakni Plani.
“Namun setelah motor tersebut dipinjamkan, tersangka tak kunjung pulang ke rumah sehingga korban pun curiga jika motor tersebut telah digelapkan oleh tersangka,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Sabtu (13/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, kata Novra, korban kehilangan motornya sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah buron sekitar empat bulan, tersangka tiba-tiba pulang ke rumah pada Jumat (12/9/2025), sehingga anggota pun langsung bergegas menuju ke sana dan berhasil mengamankan tersangka pukul 21:00 WIB,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, tersangka mengakui motor milik korban sudah dijualnya di Tanjung Santai, Bengkulu. Hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk modal bermain judi online jenis slot.
“Dia mengaku karena sudah ketagihan bermain judi online sehingga ia nekat mencuri motor tersebut. Saat ini kita masih dalam tahap pengembangan untuk mencari motor milik korban,” ujarnya.
Novra mengatakan saat ini pihak tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.