Ketergantungan Batu Bara PLTU Sumbagsel Jadi Dilema Pemerintah

Posted on

Ketergantungan pasokan batu bara pada satu jalur distribusi membuat operasional PLTU Sumbagsel berada dalam posisi rentan. Kondisi ini menjadi dilema bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di tengah penegakan aturan larangan angkutan batubara melalui jalan umum dan kewajiban penggunaan jalan khusus.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat lintas instansi yang digelar Pemprov Sumsel atas arahan Gubernur Sumsel, Kamis (8/1/2026). Rapat melibatkan pemerintah daerah, pengelola pembangkit listrik, operator sistem ketenagalistrikan, serta instansi teknis untuk membahas permohonan diskresi angkutan batu bara sekaligus mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan saat ini aktivitas pengangkutan batubara melalui jalan umum telah dihentikan. Dampaknya, pasokan ke PLTU menjadi sangat terbatas karena hanya bergantung pada satu sumber distribusi.

“Kalau suplai ini tidak berjalan, PLTU otomatis tidak operasional. Informasinya, mereka hanya bisa bertahan sekitar satu minggu,” kata Apriyadi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, permohonan diskresi diajukan agar pasokan batu bara ke PLTU dapat kembali berjalan sementara waktu. Namun, pemerintah tidak ingin kelonggaran tersebut justru melemahkan penegakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Kalaupun diberikan diskresi, itu sangat selektif. Syarat utamanya tetap pembangunan jalan khusus dan kita minta waktunya dipercepat, jangan sampai satu tahun karena terlalu lama,” ujarnya.

Menurut Apriyadi, kebutuhan batubara untuk PLTU mencapai hampir 5.000 ton per hari dan menyuplai listrik untuk wilayah Baturaja, OKU, dan sebagian Lampung. Ketergantungan pada satu jalur pasokan dinilai menunjukkan belum optimalnya kesiapan infrastruktur angkutan batu bara di Sumsel.

Di sisi lain, penegakan aturan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Aninarsa JS, menyebut masih ditemukan kendaraan angkutan batu bara yang melintas di jalan umum, termasuk dari luar provinsi.

“Angkutan batubara itu memang harus menggunakan jalan khusus. Kenyataannya masih ada yang membandel, sehingga kita lakukan penindakan dan pengawasan,” ujar Aninarsa.

Ia menyebut hingga kini sedikitnya 40 truk batu bara dari luar Sumsel, terutama dari Jambi dan Bengkulu, telah ditahan karena melanggar aturan melintas di jalan umum. Dishub juga membuka opsi pemanfaatan moda sungai dan kereta api, termasuk wacana pembangunan ‘tol sungai’ dengan skema kerja sama pihak ketiga.

Namun demikian, wacana tersebut masih menuai pertanyaan terkait kesiapan infrastruktur dan kondisi alam, terutama pada sungai-sungai dengan debit air yang terbatas. Pemerintah daerah pun menegaskan tidak akan menggunakan APBD maupun APBN untuk proyek tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumsel menegaskan, kebutuhan energi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat, kerusakan infrastruktur, dan dampak lingkungan. Ke depan, seluruh distribusi batu bara diharapkan sepenuhnya mematuhi ketentuan penggunaan jalan khusus atau moda alternatif yang sah.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.