Polisi menangkap tiga pria kompolotan pencurian sepeda motor di Merangin, Jambi. Dua di antaranya pernah dijebloskan ke penjara dan telah beraksi kembali 7 kali di Merangin.
Ketiga pelaku yakni berinisial H (49), dan A (28), yang berperan mengekaekusi motor curian. Lalu, S (32) selaku penadah. Mereka bertiga merupakan warga Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin.
“Berkat kerja keras anggota dilapangan kasus curanmor berhasil kita ungkap. Dalam pengungkapan tersebut 3 orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti R2 (sepeda motor),” katanya, Selasa (2/9/2025).
Pengungkapan ini bermula saat seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dekat rumahnya pada Kamis (28/8/2025), sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari kendaraannya raib setelah memastikan tidak digunakan oleh keponakannya.
Korban akhirnya ke kepala desa dan dilanjutkan ke Polres Merangin dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mencurigakan. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dua pelaku yakni H, dan A diamankan di wilayah Pamenang, Merangin, saat berupaya kabur. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF dan Supra Fit di dua lokasi berbeda.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S. S berperan sebagai penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Hasil pemeriksaan, komplotan ini telah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP di wilayah Merangin.
“Tersangka yang kita amankan saat ini sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Merangin. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka terkait kemungkinan adanya TKP lain dan termasuk jaringannya,” ujar Kiki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pemain lama. Mereka merupakan residivis kambuhan yang kembali beraksi melakukan curanmor.
“H adalah residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah diproses dalam kasus penadahan pada 2022. Mereka ini setelah bebas kembali berulah, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.