Komut Perusahaan di Jambi Ditahan Buntut Dugaan Korupsi Manipulasi Kredit Bank baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Komisaris Utama (komut) salah satu perusahaan di Jambi berinisial BK. Tersangka ditahan lantaran tersandung dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh bank BUMN senilai Rp105 miliar.

“Iya, tersangka BK kita lakukan penahanan karena diduga telah merugikan keuangan negara dalam proses kredit di bank BUMN,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy T South dalam keterangan tertulis yang diterima infoSumbagsel, Kamis (24/7/2025).

Penahanan terhadap tersangka BK ini dilakukan pada Selasa (22/7). Jaksa melakukan penahan kepada BK berdasarkan hasil penyidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk ini kepada PT. Prosympac Agro Lestari itu terjadi pad tahun 2018-2019 silam,” ujarnya.

Langkah penahanan terhadap tersangka itu juga merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu telah menahan tiga tersangka yaitu berinisal WE, VG dan RG.

“Adapun modus operandi tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.

Penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT PAL).

Nolly Wijaya mengatakan peran BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar rupiah dalam proses pembobolan kredit di bank tersebut.

“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tertanggal 22 Juli 2025 sampai 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka diancam atau disangka dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Nolly juga menegaskan bahwa penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Hal ini sebagai bentuk langkah tegas Jaksa dalam memberantas koruptor.

“Tentu ini akan dilakukan secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.