Konsinyering akselerasi usulan kerja sama produksi sumur minyak BUMD, koperasi, dan UMKM di Sumatera Selatan digelar, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan pentingnya memahami dan megimplementasikan Permen ESDM 14/2025 secara benar.
Hadir dalam pembahasan itu Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Peningkatan Produksi, Manajemen Risiko, dan Percepatan Investasi Industri Migas Muhammad Iksan Kiat, Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim dan lainnya.
Deru menyampaikan berdasarkan Permen ESDM itu, gubernur diperintahkan menunjuk mitra dari BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur minyak, sesuai dengan wilayah administrasinya. Deru juga menegaskan bahwa ia memiliki hak untuk mencabut penunjukan mitra tersebut jika dalam kerjasama ada hal yang melenceng.
“Lebih baik saya tegas. Sebelum SPK, kalau jalannya tidak baik, saya masih punya kewenangan untuk mencabut apa yang saya tunjuk. Kalau menjelang SPK sudah benar semua, maka akan lahir kesejahteraan-kesejahteraan baru di daerah,” tegasnya.
Herman Deru juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bersama-sama memastikan implementasi peraturan ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita bersyukur mendapat wilayah kaya sumber daya seperti ini. Tapi akan menjadi dosa bagi kita kalau justru mendiamkan praktik ilegal seperti illegal trading, illegal drilling, atau pencemaran lingkungan. Permen ini harus melahirkan kesejahteraan,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana mengajak semua unsur terkait untuk bekerja dengan transparan dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, dengan komitmen dan kesungguhan, percepatan ini akan menjadi kenyataan dan kontribusi nyata dalam produksi sumur minyak ini.
“Dengan adanya kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa aktivitas yang sebelumnya tidak tercatat dan memiliki risiko dapat berubah menjadi kegiatan produksi yang resmi berizin, selamat dan berkelanjutan. Semoga rapat konsinyering ini menghasilkan angka konkret, kesepahaman bersama, dan rencana kerja yang dapat segera dieksekusi,” harapnya.
Selain mempercepat proses administrasi, forum ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi mengenai tata kelola, tahapan, serta prosedur pengajuan kerjasama sumur minyak masyarakat.
Sementara Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan di wilayahnya terdata sebanyak 62 sumur minyak.
“Dengan percepatan ini, akan memberikan dampak positif untuk masyarakat Banyuasin. Pertama, pengelolaan sumur minyak rakyat menjadi legal, lifting minyak rakyat dibeli dengan harga yang bagus oleh pemerintah. Kemudian, pengelolaan sumur minyak akan di bawah binaan SKK migas, Pertamina dan diasistensi oleh KKKS,” katanya.
“Lalu, akan mengangkat pendapatan BUMD, koperasi dan UMKM sebagai strategi peningkatan perekonomian daerah, masyarakat dan dunia usaha daerah. Juga mendukung ketahanan energi, regional dan daerah. Jadi Bupati Banyuasin sangat mendukung hal ini, baik dari proses pelaksanaan maupun regulasi,” sambungnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.







