Seorang pria berinisial IR yang diduga owner salah satu sub kontraktor pembangunan jalan tol dilaporkan ke Polda Sumsel. Dia diduga menggelapkan uang kerja sama milik korbannya, Ferry Sirajuddin (52).
Korban yang merupakan warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang ini mengalami kerugian hingga Rp 100 juta. Dikatakan modus yang digunakan terduga pelaku yakni mengiming-imingi korban.
Korban diberikan proyek rambu-rambu jalan Tol Solo dengan syarat ikut deposit Rp 100 juta pada 8 Desember 2024 yang lalu. Uang tersebut sudah dibayarkan lunas oleh korban dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening terduga pelaku.
“Setelah uang ditransfer realisasi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada begitu juga dengan success fee. Dari deposit Rp 100 juta klien kami akan mendapat success fee 5 persen setiap bulannya,” kata Kuasa Hukum korban, Firdaus, saat dijumpai di Mapolda Sumsel, Jumat (5/9/2025).
Karena tak kunjung ada pekerjaan terkait proyek tersebut, kliennya minta dikembalikan deposit Rp 100 juta yang dikirim tapi hingga hari tidak kunjung dikembalikan.
“Iya dijanjikan proyek tersebut pada Desember 2024, tapi sudah satu tahun tidak terealisasi. Fee 5 persen tersebut juga tidak ada, serta proyek penerangan jalan tersebut juga tidak ada. Sudah kita lakukan somasi 2 kali dan dikonfirmasi lewat WA juga tidak ada respon,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan awal mula perkenalan kliennya dengan pelaku IR setelah dipertemukan oleh temannya Zainuddin, salah satu anggota ormas di kota Palembang. Inilah yang membuat kliennya percaya dengan terduga pelaku.
“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kliennya dan pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya
Laporan pelapor sudah diterima di Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/1217/IX/2025/SPKT/Polda Sumsel, dan ditandatangani oleh KA SPKT Polda Sumsel KA Siaga 1, AKP Sutioso, terkait dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.