Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ardito memiliki catatan kontroversi mulai dari sanksi membersihkan toilet, tidur saat rapat hingga terbaru goda jurnalis wanita usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dari catatan infocom, pada tahun 2021 tepatnya di bulan Juni Ardito yang menjabat Wakil Bupati Lampung Tengah dilaporkan ke Mapolda Lampung karena melanggar protokol Covid-19.
Ardito dilaporkan karena berjoget di tengah pesta pernikahan di Kampung Lempuyang, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam proses penyelidikan, ia akhirnya dinyatakan bersalah hingga akhirnya dalam persidangan pada Agustus 2021 Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan sanksi atas pelanggaran protokol dimana dirinya dijatuhi hukuman membersihkan berbagai fasilitas umum selama 90 menit.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2025 lalu Ardito kembali menjadi sorotan publik. Ia terekam kamera handphone tertidur kala mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Legislasi Nasional (Balegnas) di Kompleks DPR RI Senayan.
Setelah videonya viral, politisi Partai Golkar ini pun mengakui bahwa dirinya tertidur dan meminta maaf kepada masyarakat.
Terbaru, Ardito lagi-lagi membuat ulah, ia menggoda seorang jurnalis wanita yang ingin meminta tanggapannya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) di depan pintu masuk gedung KPK, saat itu ia ditanya apakah ada yang ingin disampaikan, Ardito mengucapkan kalimat tersebut kepada jurnalis wanita.
“Kamu cantik hari ini,” Setelah itu, ia tidak memberikan pernyataan apa-apa terkait perkara yang menjeratnya dan langsung menuju mobil tahanan.
