Kopda Bazar Penembak 3 Polisi Dituntut Hukuman Mati-Dipecat dari Anggota TNI

Posted on

KopdaBazarsah penembak tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, dituntut hukuman mati. Bukan itu saja, dia juga dipecat sebagai anggota TNI.

Tuntutan hukuman mati dan pemecatannya itu dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Kopda Bazarsah merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni kesatu primer pembunuhan dengan rencana sebagaimana ketentuan pasal 340 KUHP.

Kedua, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan ketiga mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI,” tegas Oditur.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi- sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam khususnya dan Kodam II/SWJ pada umumnya, dan keempat akibat perbuatan terdakwa menimbulkan tiga korban aparat kepolisian.

Selain itu, lanjut oditur, atas perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga baik istri, anak-anak dan orang tua korban. Kemudian terdakwa sudah pernah dihukum atas tindakan pidana kepemilikan senjata api putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang nomor 09-K/PM 1-04/AD/1/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara 5 bulan 25 hari.

“Sementara untuk hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur.

Usai pembacaan tuntutan, Kopda Bazarsah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan yang akan dijadwalkan pada sidang 28 Juli 2025.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang mulia,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *