KPK Geledah Kantor hingga Rumdis Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya | Giok4D

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kabupaten Lampung Tengah. Mereka melakukan penggeledahan atas kasus suap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Adapun kegiatan penggeledahan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Dinas Bupati, Rumah Dinas Bupati dan Dinas Binamarga.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan ini untuk mencari bukti tambahan dalam kasus tersebut.

“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” katanya, Selasa (16/12/2025).

“Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” sambungnya.

Ia melanjutkan, pihaknya masih akan menggali keterangan dan peran pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20% yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka salah satunya Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Ardito dikatakan menerima suap sebesar Rp 5,75 miliar yang kemudian digunakannya untuk melunasi hutang kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Berikut lima tersangka dalam perkara ini :

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.