Tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Siswa harus memenuhi kriteria penerima PIP untuk dapat menerima bantuan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan dan mencegah terjadinya putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena kesulitan ekonomi.
Dari tujuan tersebut dapat diketahui salah satu kriteria penerima PIP adalah anak usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Selain itu, masih ada beberapa kriteria lain yang mesti dimiliki oleh siswa agar termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Dilansir dari website Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, inilah daftar kriteria penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang yang perlu dipenuhi agar dapat menerima bantuan.
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Peserta yang masuk dalam kriteria penerima PIP 2025 akan mendapatkan besaran bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan. Setiap siswa akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda. Berikut ini daftar nominal dana PIP 2025:
Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Pengecekkan nama penerima dilakukan secara online melalui laman resmi PIP Dikdasmen pada alamat https://pip.dikdasmen.go.id/. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
1. Buka situs PIP Dikdasmen
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Ketik hasil perhitungan yang muncul
4. Klik “Cek Penerima PIP”
5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan).”
Setelah mengetahui status penerima PIP, siswa dapat melakukan aktivasi rekening sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Aktivasi rekening PIP secara mandiri dapat dilakukan siswa dengan membawa wali atau orang tua. Adapun tata caranya sebagai berikut.
1. Siapkan dokumen penting berikut ini:
2. Datang ke bank penyalur dan serahkan berkas yang sudah disiapkan.
3. Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukan sendiri ke bank.
4. Siswa SD harus didampingi orang tua.
Apabila melakukan aktivasi secara kolektif atau bersama, siswa harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan yakni:
Dokumen tersebut dikumpulkan menjadi satu dan diserahkan kepada pihak sekolah untuk dibawa ke bank penyalur. Dokumen diserahkan secara kolektif kepada petugas bank. Proses aktivasi rekening SimPEl PIP diproses sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
Siswa atau orangtua/wali akan diminta untuk mengisi formulir tambahan dan mengikuti prosedur lain yang ditetapkan oleh bank. Setelah semuanya selesai, proses aktivasi selesai, siswa akan menerima buku tabungan SimPel dan kartu debit yang bisa dipakai untuk pencairan dana PIP.
Bagi yang sudah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK Pemberian PIP dengan nomor rekening yang sama, tidak perlu melakukan aktivasi kembali. Namun, apabila peserta sama sekali belum aktivasi dan tidak melakukan aktivasi dalam kurun waktu yang ditentukan, status penetapan sebagai calon penerima PIP dapat dibatalkan serta tidak akan menerima dana bantuan.
Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.
Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:
1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.
Itulah daftar kriteria penerima PIP SD, SMP, dan SMA lengkap dengan cara cek hingga aktivasi rekening. Semoga berguna, ya.