Kronologi Anggota PP Bunuh Aipda Hendra, Disikut-Dipukul Pakai Barbel Pink

Posted on

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi dengan tersangka Nopri Ardi (38), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). Terungkap, korban dipukul menggunakan barbel pink hingga meninggal dunia.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan olah TKP, tersangka Nopri akhirnya mengakui perbuatannya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (18/5/2025), saat itu pelaku dan korban memang berteman dekat. Pelaku malam itu tidur di rumah korban dan hanya mereka berdua di dalam rumah itu.

Lalu, Minggu pagi, pelaku merasa jengkel dengan korban yang terus menagih utangnya untuk dibayar. Pelaku memukul dan menyikut dada korban hingga terjatuh.

“Motifnya adalah korban punya utang terhadap tersangka. Dia jengkel. Pada hari Minggu (18/5/2025), dia dorong (korban) tentunya didahului pemukulan baik menggunakan tangan maupun sikutnya kena ke meja,” kata Krisno, Senin (26/5/2025).

Tak puas dengan pemukulan itu, pelaku kemudian mengambil barbel pink seberat 1 kg di rumah korban. Lalu, dia memukul barbel itu ke dahi korban hingga meninggal dunia.

“Korban jatuh, dan diakhiri pemukulan (menggunakan barbel) di kepala,” lanjutnya.

Polisi memastikan saat kejadian pelaku tidak dalam pengaruh alkohol. Kejadian penganiayaan itu terjadi secara spontan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian ini terungkap tak terlepas dari penanganan bersama Polda Jambi dan Polresta Jambi, yang telah berkali-kali melakukan olah TKP ulang untuk memastikan Aipda Hendra, adalah korban pembunuhan. Peristiwa penganiayaan ini kemudian didukung oleh data forensik yang menemukan luka di dahi korban.

“Ya, jadi diawali dengan hasil autopsi tim forensik Polda Jambi bahwa menemukan anggota kami ini dipukul kepalanya,” ujar Krisno.

Tim Inafis juga, kata Krisno, menemukan bukti digital dan keterangan saksi kunci yang mengarah terhadap pelaku.

“Kami telah melakukan pemeriksaan digital sehingga ditemukan alat bukti digital dan ini semua bersesuain dengan keterangan saksi dan tersangka mengamu adalah teman korban,” lanjutnya.

Maka dari itu, Nopri ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan kurang dari 24 jam dari kejadian penemuan mayat Aipda Hendra.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya, kartu anggota Pemuda Pancasila, kartu pers media online, barbel berwarna pink yang digunakan pelaku untuk memukul korban, meja berbecak darah, hingga sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.