Alkoriyansa (37), pria yang ditemukan tewas dalam tandon air di MusiBanyuasin, Sumatera Selatan, ternyata korban perampokan dan pembunuhan. Korban tewas usai dibunuh Widianto (45). Lantas bagaimana jasad korban bisa ditemukan?
Ditemukannya jasad korban berawal warga di Dusun Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, digegerkan dengan penemuan mayat korban dalam tandon, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, warga sekitar tidak ada yang mengenali mayat tersebut. Namun, jasad tersebut berjenis kelamin laki-laki. Berawal saat warga curiga melihat tandon dikerumuni banyak lalat.
Kemudian warga melapor ke polisi. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke rumah sakit Bayung Lencir. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengungkap identitas korban yakni Alkoriyansa warga Dusun II Desa Teluk Kijing.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengungkap penyebab kematian korban. Ternyata korban tewas setelah menjadi korban pembunuhan disertai perampokan.
Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Widianto warga Sekayu, yang saat itu berada di rumah temannya di Kecamatan Sekayu, Muba. Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyidik dari Polsek Bayung Lencir melaksanakan gelar perkara dan memeriksa para saksi dari laporan keluarga korban bernama Cenas (30).
“Kemudian Kapolsek Bayung Lencir mendapat informasi keberadaan pelaku dan Unit Tekab 204 di back up Buser Srigala Polres Muba langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumah temannya di Kecamatan Sekayu, Kamis (15/01/26) sore,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaen, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, korban dibunuhnya menggunakan benda tumpul lalu merampas harta benda korban. Korban tewas setelah dipukul sebanyak tiga menggunakan kayu oleh pelaku pada bagian kepala.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terbadap korban, dengan cara pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali di bagian kepala dengan menggunakan kayu,” ujarnya.
Setelah membunuh korban, pelaku membuang jasadnya ke dalam tedmon, pelaku juga mengambil sepeda motor RX King, Handphone, dompet yang berisikan uang tunai Rp900 ribu, helm dan jaket serta burung murai milik korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lincir guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Polisi sudah menyita beberapa barang bukti kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHPidana ini,” tegasnya.
