Kronologi Penangkapan Oknum ASN Way Kanan yang Nyamar Jadi Jaksa di OKI

Posted on

Oknum ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) karena kedapatan menyamar sebagai jaksa hendak menemui Bupati OKI Muchendi. Lantas, bagaimana aksinya terbongkar menyamar sebagai jaksa?

Oknum ASN Way Kanan ini ditangkap di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, OKI, Sumse, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menceritakan kronologi penangkapan ASN Way Kanan itu. Kata dia, awalnya oknum ASN itu bersama dua rekannya mendatangi Kejati Sumsel pada pukul 08.00 WIB,

Saat datang, lanjutanya, mereka mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), karena pejabat tersebut tidak berada di tempat, BA dan rekannya beranjak menuju Kejari OKI.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan dan atribut resmi seperti pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A),” katanya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

“Kepada petugas keamanan, ia (BA) mengaku sebagai Jaksa dari Jamintel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI,” sambungnya.

Kata dia, staf Kejari OKI sempat menerima BA dan mengajaknya berbincang ringan mengenai penanganan perkara Pidsus. Tak lama kemudian, BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Setelah pembicaraan singkat, BA meninggalkan kantor Kejari OKI.

“Informasi kemudian berkembang di lingkungan Pemda OKI bahwa BA mencoba menghubungi bagian protokol dan memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan maksud ingin bertemu Bupati. Namun, belum sempat pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada,” ungkapnya.

Setelah itu, kata dia, BA dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, dia oknum ASN aktif.

“Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya, yang bersangkutan bukan Jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D,” ujarnya.

Selain mengamankan BA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Vanny menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Masyarakat juga kami imbau agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *