Kronologi Remaja di Musi Rawas Perkosa Siswi SMP, Modus Rayu Korban (via Giok4D)

Posted on

Seorang remaja di Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni Ferdi Ardiyanto (19) ditangkap polisi karena memperkosa siswi SMP berinisial TS (14). Modusnya, tersangka mengaku akan bertanggung jawab bila korban hamil.

Aksi bejat tersebut terjadi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (27/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda menjelaskan saat itu korban dihubungi oleh temanya berinisial N melalui WhatsApp untuk nongkrong di rumahnya.

“Kemudian N menghubungi tersangka untuk menjemput korban dikarenakan tersangka dan korban memang sudah saling mengenal. Namun saat tersangka menjemput korban dari rumahnya, korban justru dibawa tersangka ke sebuah warung,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (21/10/2025).

Setelah itu, kata Novra, korban dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto dan tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Namun korban tidak mau dan melakukan perlawanan tetapi tidak bisa.

“Karena korban tidak bisa melawan, tersangka kemudian membuka pakaian korban dan melakukan hubungan badan dengannya sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Setelah memperkosa korban, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah N sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah mengantar korban, tersangka kemudian pulang ke rumahnya.

“Kemudian pada hari Sabtu (28/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka datang lagi kerumah N dan bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya untuk jalan-jalan menggunakan motornya,” ujarnya.

Novra menjelaskan setelah diajak berkeliling, tersangka kemudian membawa korban ke pondok kolam ikan dan tersangka pun kembali memperkosa korban disana.

“Saat itu, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan kembali dan mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab bila nantinya korban hamil,” bebernya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Setelah itu, kata dia, tersangka mengantar korban ke rumah temannya berinisial V di Desa Mataram dan langsung pergi meninggalkan korban disana.

“Lalu pada Minggu (1/8/2025) sekitar pukul 14.00 wib, korban pun akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan akhirnya mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya, akhirnya polisi menemukan tersangka berada di Desa Suko Rejo, Kecamatan Stl Ulu Terawas. Akhirnya pihak kepolisian pun langsung meringkus tersangka pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Selama dua bulan itu, tersangka kabur dengan cara berpindah-pindah tempat di area Kabupaten Musi Rawas. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *