Kuasa hukum keluarga wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar Hotel Palembang, Sumatera Selatan, meminta pembunuh Anti Puspitas Sari (22) untuk dihukum mati. Sebab, pelaku Febrianto aliias Febri (22) dengan keji membunuh korban.
“Tersangka ini sudah menghilangkan nyawa seseorang ditambah lagi korban sedang hamil. Kami berharap tersangka ini dapat dihukum mati sesuai perbuatan tersangka,” kata Vera Aprianti, Selasa (25/11/2025).
Kata Vera, perbuatan tersangka sangat keji sehingga harus dihukum mati agar kasus setiap tidak terulang lagi. Hal itu setelah dia menyaksikan langsung rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban
“Kami datang hari ini (Selasa) mewakili suami korban yang ingin agar pelaku jera dan mendapatkan hukuman seadil-adilnya,” ungkapnya.
Vera mengaku merasa sedih setelah melihat adegan rekonstruksi yang diperagakan pelaku. Menurutnya, tindakan pelaku sangat keji.
“Dalam reka ulang tadi dijelaskan bahwa korban sampai kejang-kejang. Bahkan saat kejadian, korban sedang dalam kondisi hamil muda,” katanya.
Setelah melihat rekonstruksi tersebut, Vera pun berharap pelaku dapat mendapat hukuman setimpal atas perbuatanya yang telah dilakukannya.
“Agar diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya untuk menentukan efek jera pada tersangka,” ujarnya.
Hal senada dikatakan kuasa hukum korban lainnya yakni Agustin yang menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan.
“Hukuman bagi pelaku harus seadil-adilnya, sebab ini bukan spontanitas tapi sudah direncanakan dari awal,” tegasnya.
Agustin juga berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya satu nyawa, tapi dua nyawa yang menjadi korban. Harapan kami pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, keputusan akhirnya tetap kita serahkan kepada pengadilan,” ujarnya.
