Kuasa Hukum Sebut Luka di Pipi Anm Bripka Petrus Ribut dengan Kopda Bazar

Posted on

Ahli forensik RS Bhayangkara Lampung Bripka Anumerta Petrus Apriyanto gugur setelah mengalami luka tembak di mata kiri. Selain itu, terdapat juga luka akibat benda tumpul di pipinya.

Menanggapi luka benda tumpul yang terdapat di pipi Petrus, kuasa hukum dari keluarga korban Putri Maya Rumanti mengatakan berdasarkan dari informasi warga di sekitar judi sabung ayam bahwa almarhum Petrus dan terdakwa Kopda Bazarsah ada ribut mulut.

“Untuk ribut mulutnya tidak tahu mengenai apa. Keributannya juga tidak diketahui apakah sebelum penggerebekan atau bagaimana sehingga ada luka di bagian pipi kiri korban Petrus,” katanya.

Namun, Putri tidak mengetahui mengenai luka benda tumpul yang dialami Petrus. Luka tersebut juga apakah sebelum penggerebekan atau sebelumnya ia juga tidak tahu.

“Warga sekitar bilang antara korban Petrus dan terdakwa memang ada ribut tapi tidak tahu soal apa,” katanya.

“Apakah mengenai judi sabung ayam ini yang sudah diingatkan berkali-kali atau masalah lain saya juga kurang tahu,”sambungnya.

Sebelumnya, ahli forensik RS Bhayangkara Lampung dokter Chatrina Andriyani menyebut Bripka Petrus meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian mata kiri. Selain itu, terdapat juga luka akibat benda tumpul di pipinya.

Hal ini diungkapkan Chatrina di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).

“Ada yang menarik yang mulia selain luka tembak yang dialami Petrus, terdapat juga luka akibat benda tumpul di bagian pipi kirinya,” kata Chatrina, Senin.

Menurutnya, luka yang terdapat di bagian pipi kiri Petrus itu bukan saat dia meninggal dunia, tetapi sebelum ia tewas tertembak atau masih dalam keadaan hidup.

“Kami tidak tahu luka di pipi kiri tersebut terjadi kapan. Tapi dapat dipastikan luka itu karena benda tumpul sebab berbeda jika luka itu setelah kena tembakan,” ujarnya.