Kurir Narkoba Jaringan Palembang Dituntut Hukuman Mati

Posted on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut terdakwa Alfin Rifki, kurir sabu dan ekstasi dengan tuntutan mati. Tuntutan ini dibacakan di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/8/2025).

Dalam tuntutannya, JPU Hera Ramadona menyatakan perbuatan terdakwa Alfin Rifki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Maka dari itu, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas Hera.

Dia menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Selain itu, terdakwa menjadi perantara dalam menjual dan membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Apabila digunakan oleh masyarakat, kata dia, maka akan berdampak buruk dan merusak masa depan dan generasi muda.

Setelah mendengar amar tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Fatimah mempersilahkan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada Selasa (8/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Terdakwa dihubungi oleh Mirza (Penuntutan dilakukan terpisah) dan diminta untuk mengantar Narkotika, dan disetujui oleh terdakwa.

Kemudian Mirza meminta agar terdakwa menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di daerah Sungai Batang, Kota Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah itu, terdakwa menghubungi Renol Mirfazollah (penuntutan dilakukan terpisah) untuk mengantarkan sabu tersebut.

Kemudian terdakwa dan Renol Mirfazollah bertemu di depan Pabrik Busa Sako di Jalan Sako Baru, Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Lalu terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Renol Mirfazollah AZ.

Pada sore harinya, anggota BNNP melakukan penggerebekan, saat di TKP, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 47.184 butir dan sabu seberat 7 kilogram lebih. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan guna untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa telah 5 kali untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dan bekerja kepada saksi Mirza, serta terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli sabu dan ekstasi tersebut adalah sebesar Rp 5 juta, setiap terdakwa mendapatkan arahan dari saksi Mirza untuk mengambil narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *