Lagi! Pencuri Peralatan Tower di Palembang Diringkus, Polisi: Satu Jaringan

Posted on

Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pencuri peralatan tower. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan para pencuri yang kini berstatus tersangka itu merupakan satu jaringan.

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menyebut, tersangka adalah Rio Saputra (26). Rio diamankan usai pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka kasus yang sama sebelumnya, Ali dan Predi.

“Tersangka Rio memiliki kelompok sendiri, beda dengan kelompok sebelumnya. Namun, mereka saling mengenal (satu jaringan),” ungkapnya, Sabtu (26/7)

Berbeda dengan 2 tersangka sebelumnya, Rio dan komplotannya beraksi di tower provider Jalan Taman Murni, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia kemudian diamankan pada Kamis (24/7).

“Dari perkembangan, kami berhasil mengungkap laporan dengan TKP di AAL. Kemudian terungkap 3 LP lain dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Aditya menjelaskan, Rio berperan sebagai pengawas situasi. Sedangkan 2 tersangka lainnya TH (DPO) dan MR (DPO) bergerak sebagai eksekutor.

Ketiga tersangka menyasar tower dari satu provider yang sama karena DPO TH pernah bekerja di sana. Setelah masuk ke shelter tower, mengambil 2 baterai dengan membuka baut menggunakan obeng. Obeng tersebut, kata Aditya, telah diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka ini perannya mengawasi situasi. Sementara rekannya (TH dan MR) melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pencuri peralatan tower di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yakni Ali (24) dan Predi (24), sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka juga melakukan aksi pencurian di lokasi tower Palembang.

Menurut polisi, aksi pelaku mencuri peralatan tower di Indralaya Utara, OI pada 21 Juni dini hari itu terungkap saat pelaku dan komplotan kembali beraksi di Lokasi Site Tower ID SS-0600 milik PT Protelindo, Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring Palembang, pada Sabtu (28/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Benar, kejadian di Palembang berselang satu minggu dengan kejadian di Ogan Ilir,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, Rabu (9/7/2025).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui aksi pencurian tersebut mereka laku bersama tiga pelaku lainnya (DPO).

“Berdasarkan keterangan dari tersangka Ali dan Predi, aksi pencurian dilakukan bersama bersama BS (DPO), AR (DPO), dan TN (DPO),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *