Lagi, Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 20 Ton Tujuan Malaysia

Posted on

Polisi kembali menggagalkan penyelundupan puluhan ton pasir timah ilegal di wilayah perairan Bangka Barat (Babar). Timah ilegal akan diselundupkan ke Negara Malaysia.

Informasi yang dihimpun infoSumbagsel, timah ilegal itu diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung, pada Kamis (15/5/), di perairan Pait, Kecamatan Mentok. Pasir timah diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Laut Biru-V

“Iya betul, digagalkan oleh Direktorat Polairud Polda Babel, pada Kamis kemarin di perairan Pait Mentok,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah saat dimintai keterangan, Jumat (16/5/2025).

Fauzan menegaskan di KM Laut Biru-V itu polisi menemukan ratusan karung yang berisikan pasir timah. Tim Subdit Gakkum bersama personil KP XXVIII-2008, juga turut mengamankan warga asal Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau, berinisial LM (39).

“Ada satu orang yang diamankan inisial LM dan 400 karung ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Beratnya ini hampir 20 ton pasir timah,” tegas Fauzan.

Pasir timah 20 ton tanpa dokumen resmi tersebut rencananya akan dikirim ke keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Negara Malaysia. Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako.

“Pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke Negara Malaysia. Pelaku kini sudah diamankan di Polairud, sedangkan pasir timah kita titipkan di Rupbasan Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Polisi menetapkan LM sebagai tersangka. Ia jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *