Persoalan lampu di Jembatan Musi 6 Palembang yang sering padam dan dicuri akhirnya menemui titik terang. Ternyata, kendala utama perbaikan bukan hanya soal teknis, melainkan terganjal masalah status aset yang masih tertahan di dinas tertentu.
Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Provinsi Sumsel Purwoedi mengungkapkan bahwa Jembatan Musi 6 dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumsel beserta seluruh perlengkapan jalannya.
Menurutnya, karena pembangunan dilakukan oleh PU, maka aset lampu tersebut otomatis tercatat di instansi tersebut. Hal inilah yang membuat pihak Dishub Provinsi tidak bisa menyentuh perbaikan meskipun statusnya berada di bawah naungan pemerintah yang sama.
“Selama lampu itu belum diserahkan asetnya ke kami, kami tidak boleh memperbaikinya kalau rusak atau hilang. Mau kami ganti, tidak bisa. Karena kami masing-masing antardinas ini, walaupun satu hidup di bawah gubernur, punya pencatatan aset sendiri,” tegas Purwoedi saat dikonfirmasi infoSumbagsel di kantornya, Jumat (23/1/2026).
Tak hanya soal Jembatan Musi 6, Purwoedi juga memetakan kerumitan wewenang lampu jalan di titik-titik lain yang sering dikeluhkan warga.
“Jalur Jakabaring hingga Opi sebenarnya berstatus jalan nasional, sehingga kewenangan pemasangan dan perbaikan lampunya berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan,” jelasnya, menanggapi warga sebelumnya mengeluhkan kegelapan di jalur tersebut karena memicu kerawanan kriminalitas pada malam hari.
Kondisi serupa terjadi pada lampu-lampu di bawah lintasan LRT yang sering padam. Purwoedi menyebut aset tersebut awalnya milik proyek LRT tahun 2018, namun kini telah diserahkan pengelolaannya ke Dinas Perkim Kota Palembang.
“Sementara itu, untuk wilayah permukiman seperti jalur Sukabangun 2 di Kecamatan Sukarami, ia memastikan bahwa statusnya adalah jalan kota sehingga perbaikannya murni menjadi tanggung jawab Dishub Kota Palembang,” sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami status jalan agar laporan yang disampaikan bisa tepat sasaran.
“Jadi tergantung status jalannya. Kalau jalannya jalan provinsi, nasional, atau kota, kewenangannya masing-masing. APBD-nya pun mengevaluasi berdasarkan itu untuk pemasangan maupun pemeliharaan,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.







