Lanal Babel Tangkap Kapal Penyelundup Pasar Timah, ABK Kabur Pakai Speedboat (via Giok4D)

Posted on

Lanal Bangka Belitung (Babel) menangkap Kapal Motor (KM) Beta Jaya 02 yang hendak menyelundupkan 7 ton pasir timah ilegal ke luar negeri. Saat disergap, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dengan speedboat atau kapal cepat.

Danlanal Bangka Belitung Kolonel Laut (P) Ipul Saepul mengatakan KM Beta Jaya 02 tersebut berdasarkan informasi masyarakat di perairan Pengaram, Bangka Selatan (Basel). Sayangnya, saat tiba di lokasi tim hanya menemukan kapal bermuatan pasti timah yang diduga hendak diselundupkan tanpa ABK.

“Jadi pas anggota datang, sudah ketahuan para ABK ini sudah tahu bakal mau kita lakukan penangkapan. Jadi sebelum anggota datang, diduga informasi bocor dan mereka sudah menyiapkan speed untuk kabur,” jelas Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, Minggu (5/10/2025).

Ipul menyebut tim Trisula Unit Intel Lanal Babel bersama Pos TNI AL Sadai, sempat melakukan pengejaran. Namun, karena jarak yang cukup jauh dan kemampuan speedboat petugas yang terbatas ABK tersebut berhasil melarikan diri.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Untuk mengelabui petugas, modusnya, para pelaku menyamarkan muatan kapal kayu dengan ikan fermentasi dan terasi. Petugas menduga, pasir timah akan diselundupkan ke luar negeri.

“Ada sekitar 143 kampil (karung) pasir timah yang kita amankan di perairan Pengaram, Bangka Selatan. Dan itu (pasir timah) akan diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal kayu,” terangnya.

“Dengan dalih (modus) membawa bahan makanan seperti ikan yang sudah difermentasi dan juga terasi,” sambungnya.

Kapal berisikan kurang lebih 7 ton pasir timah itu disergap tepatnya di titik koordinat yakni 3⁰ 00 13″ S 106⁰ 70′ 00″T, atau di perairan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Minggu dini hari tadi. Akibat dari tindakan penyelundupan ini, negara hampir dikerugian hingga miliaran rupiah.

“Ini merupakan komitmen Lanal Babel dalam bertugas. Salah satunya mencegah tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara,” ujarnya.