Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang ditutup satu hari. Hal ini menyusul karena libur tahun baru 2026.
Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP NP Nasution mengatakan karena libur Tahun Baru maka pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang ditutup selama satu hari, hanya pada tanggal 1 Januari 2026.
“Hari ini (Rabu) kita buka dan melayani masyarakat dalam pembuatan SKCK, tapi hanya sampai pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Intel Polrestabes Palembang, Rabu (31/12/2025).
Nasution menyebut pelayanan SKCK akan kembali melayani masyarakat pada Jumat setelah libur tahun baru. Pelayanan SKCK Polrestabes Pelembang beroperasi pada pukul 08.00-15.00 WIB.
“Pelayanan dibuka kembali Jumat. Masyarakat bisa membuat atau perpanjang SKCK pada keesokan harinya,” katanya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Selain itu, pelayanan SIM di Polrestabes Palembang juga akan tutup pada tanggal 1 Januari 2026. Kembali melayani pada Jumat.
Bagi masyarakat yang SIM habis masa berlaku pada tanggal 1 Januari dan ingin memperpanjang SIM bisa pada tanggal 2-3 Januari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta.
“Bagi yang tidak melaksanakan sampai dengan tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegasnya.
