Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Pantau Status Penerima di Sini! (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan UMK/UMP daerah setempat. Pemantauan status penerima dilakukan melalui link BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Penyaluran BSU mulai dilakukan sejak bulan Juni 2025 dan akan terus berlanjut hingga seluruh pekerja yang sesuai syarat menerima dana bantuan. Untuk itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status penerima melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link .

Adapun penjelasan lain mengenai cara cek, jadwal pencairan, hingga kriteria dan tahapan penyaluran dapat disimak dalam rangkuman berikut ini.

Pengecekan penerima dan status BSU 2025 dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Pekerja dapat memantau secara berkala untuk memastikan mendapatkan dana bantuan atau tidak. Selengkapnya panduan mengecek di link resmi.

Pemberitahuan selanjutnya yakni verifikasi dan validasi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Apabila sesuai, pekerja berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per orang. Penyaluran dana ini dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan yakni Juni dan Juli.

Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan HRD, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi JMO di HP

2. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon

3. Setelah berhasil buat akun, lakukan login

4. Gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

5. Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email

6. Klik “Lanjutkan

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Penerima BSU memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut ini kriteria penerima BSU Juni-Juli 2025 yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK

2. Aktif keanggotan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota kepolisian

Pencairan BSU dilakukan ketika nama penerima sudah terkonfirmasi. Pekerja harus mengecek secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan sebagai penerima bantuan atau bukan. Setelah itu, lakukan update rekening agar proses pencairan dapat segera dilakukan.

Dilansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyalurkan bantuan BSU sejak awal bulan Juni 2025. Bagaimana menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025.

“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis postingan @bpjs.ketenagakerjaan.

Pekerja dapat memantau jadwal pencairan BSU 2025 secara berkala melalui website resmi, media sosial, hingga email yang didaftarkan. Untuk kepastian tanggal tidak dapat ditentukan karena menyesuaikan aturan dan proses yang berlaku.

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.

1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima

6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Itulah link cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 lengkap dengan jadwal hingga tahapan pencairan. Semoga membantu, ya.

Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Cek Penerima BSU 2025 via JMO

Cara Cek Penerima BSU via HRD

Kriteria Penerima BSU 2025

Jadwal Pencairan BSU 2025

Tahapan Pencairan BSU 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *