Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berlangsung hingga 23 Januari 2026. Pelamar mesti mengunduh surat lamaran dan pernyataan di link PPPK Kementerian HAM.
Kementerian HAM membuka lamaran untuk PPPK di akhir Desember 2026 melalui Surat Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Pendaftaran PPPK Kementerian HAM telah dimulai sejak 7 Januari 2026.
Terdapat lima formasi yang bisa diincar pelamar lulusan sarjana dengan minimal IPK 2,75. Ada Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Langkah pertama yang harus dilakukan agar bisa mengikuti seleksi PPPK Kementerian HAM adalah mengetahui tata cara pendaftaran dan berkas dokumen yang diperlukan. Salah satu yang perlu disiapkan adalah surat lamaran dan surat pernyataan.
1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (daring) pada laman Dalam membuat akun dan melakukan pendaftaran, pelamar mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
2. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran.
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) jabatan dan/atau 1 (satu) unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah mengetahui panduan mendaftar secara online, pelamar perlu menyiapkan beberapa dokumen atau berkas yang harus ditandatangani. Ada dua dokumen yakni surat lamaran dan surat pernyataan. Untuk link unduh formatnya klik di bawah ini:
Selain formulir surat, pelamar juga bisa melihat pengumuman seleksi PPPK Kementerian HAM untuk mengetahui formasi yang dibutuhkan di setiap alokasi, baik tingkat pusat maupun daerah.
Pengumuman seleksi PPPK Kementerian HAM dilakukan sejak 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026. Setelah itu, proses pendaftaran dimulai pada 7 Januari 2026 hingga 23 Januari 2026. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
Sebagai catatan, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi dan pemberitahuan selanjutnya akan informasi secara resmi melalui laman kemenham.go.id.
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
10. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima)
b. Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c. Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
a. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Demikian link unduh formulir surat lamaran dan pernyataan PPPK Kementerian HAM. Semoga membantu, ya.







