Skrining adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap peserta BPJS Kesehatan agar memudahkan proses pelayanan kesehatan. Cara untuk melakukan skining BPJS Kesehatan melalui link https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining adalah proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta BPJS Kesehatan. Untuk skrining kesehatan tertentu diperuntukkan mendeteksi risiko penyakit melalui pemeriksaan atau prosedur spesifik secara cepat, serta pencegahan dampak lanjutan risiko penyakit.
Secara umum, ada dua hasil skrining yang akan muncul yakni berisiko penyakit atua tidak berisiko penyakit. Untuk berisiko berikut ini daftar penyakitnya:
Untuk mengetahui menderita penyakit di atas, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan melalui skrining BPJS Kesehatan. Adapun link dan panduannya sebagai berikut:
Selain mengakses link resmi, skrining bisa juga dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN di HP. Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi lewat Playstore atau Appstore. Setelah itu, ikuti langkah berikut:
Skrining BPJS Kesehatan mempunyai manfaat dalam menjaga kesehatan. Adapun manfaat utamanya meliput:
Skrining membantu mendeteksi risiko penyakit sejak dini. Hal ini dapat menjadi langkah pertama untuk mencegah dan mengobati lebih awal.
Hasil skrining akan berguna untuk memberikan informasi tentang kondisi kesehatan yang bisa menjadi dasar untuk merencanakan gaya hidup sehat.
Apabila skinning menunjukan risiko penyakit, peserta bisa segera mendapatkan layanan medis yang diperlukan melalui BPJS Kesehatan.
Skrining BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi setiap peserta. Di tahun 2026, pemerintah hanya memberikan kemudahan pemeriksaan rutin satu tahun sekali.
Begitulah rangkuman penjelasan tentang link skrining BPJS Kesehatan lengkap dengan manfaatnya. Semoga membantu, ya.







