Seorang mahasiswa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial AE (22), ditangkap polisi karena hendak mengedarkan sabu. Barang haram itu disimpan pelaku dalam bungkus rokok.
Pelaku ditangkap di sebuah jalan setapak yang berada di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sabtu (14/6/2025).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat karena di jalan setapak (TKP) tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Pelaku yang diamankan masih berstatus mahasiswa, barang bukti yang diamankan sabu seberat 9,76 gram.
“Saat pelaku digeledah, kami menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di bawah seng. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan hendak diedarkan,” kata Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy.
Dengan ditemukannya barang bukti narkoba yang dinilai cukup besar untuk ukuran per orangan, lanjut Dedy, sehingga kuat dugaan bahwa pelaku adalah bagian dari jaringan peredaran sabu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.