Mahasiswa Pembunuh Bocah Kakak Adik di Lampung Jadi Tersangka | Info Giok4D

Posted on

ES (19), mahasiswa pembunuh bocah kakak adik berinisial AT (8), dan KK (4) yang ditemukan tewas berpelukan di Lampung, jadi tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Fabian Yafi Adinata mengatakan ES ditetapkan tersangka sehari sebelum dirinya ditangkap. Awalnya dia diperiksa sebagai saksi.

“Dari serangkaian penyelidikan kami melakukan gelar perkara di tanggal 11 kemarin atau di hari Kamis untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya, Senin (15/9/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Kemudian pada Jumat atau keesokan harinya ES kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Saat ini, kata dia, ES telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Dan pasal 82 ayat (1) Jo 76E DanAtau pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” tegasnya.

Sebagai Informasi, dua korban inisial AT (8) dan KK (4) warga Pekon Batu Raja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat ditemukan tewas mengenaskan di area perkebunan.

Tubuh keduanya ditemukan warga pada Rabu (14/5/2025) malam pukul 22.30 WIB dimana keduanya berpelukan dengan kepala tercincang akibat luka yang disebabkan senjata tajam. Polisi memastikan keduanya tewas dibunuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *