Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Tersangka Penusukan Mantan Istri, Alasan Tersembunyi Terungkap

Posted on

Eks anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MSZ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan terhadap mantan istrinya, PW (40). Semula dikabarkan pasal cemburu, ternyata ada alasan lain di balik aksi penganiayaan dengan sajam yang dilakukannya tersebut.

Istri sah MSZ bersama kuasa hukum tersangka Titis Rachmawati mengatakan tersangka mengejar korban bukan untuk meminta rujuk. Menurut Titis, tersangka menuntut pengembalian dokumen berharganya yang ada pada korban.

“Kami ingin klarifikasi (alasan MSZ menganiaya korban), kabar selama ini seolah-olah MSZ ini ingin kembali terus, seolah dia (korban) seperti bidadari yang dicintai. Padahal ada upaya materi yang dituntut MSZ kepada korban,” ungkapnya kepada media di Mapolrestabes Palembang, Selasa (22/4).

Titis menyebut MSZ dan PW menikah secara siri tanpa persetujuan sang istri. Usai perceraian yang menurut keluarga terjadi secara dipaksakan, MSZ meminta surat tanahnya yang berada pada korban namun tak kunjung diberikan.

“Jadi ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh Ibu P (korban) itu. Bapak (MSZ) itu minta berkali-kali, tapi tak pernah diberikan,” jelasnya.

Hal inilah, kata Titis, yang memupuk rasa kekesalan dalam diri MSZ. Setelah berbagai penolakan korban memberikan surat tersebut, akhirnya tersangka gelap mata dan menganiaya korban hingga viral.

“Itu adalah akumulasi dari kekesalan bapak (MSZ). Selama ini, semua materi yang sudah didapatkan oleh ibu P sudah di luar batas. Itu di luar izin istri sahnya,” ujar kuasa hukum tersangka.

Meski begitu, Titis mengaku pihaknya tak mengelak atas aksi penusukan brutal yang dilakukan kliennya terhadap korban. Menurutnya, keluarga MSZ akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

“Kami tidak mengelak (atas aksi MSZ). Kami akan ikuti poses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MSZ, yang buron satu bulan usai menusuk mantan istrinya yakni PW (40), ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berada di rumah ibu angkatnya, Jalan Pipa Raya, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.15 WIB. Akibat itu, korban mengalami 10 tusukan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kami sudah menyikapi pengaduan terkait IRT yang dianiaya mantan suaminya yang juga mantan anggota DPRD Kota Palembang. Tersangka MS saat ini sudah kami lakukan penangkapan,”‘ ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin (21/4/2025).

MSZ ditangkap di tempat pelariannya, Provinsi Banten, pada Minggu (20/4/2025). Harryo mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Yang bersangkutan (MSZ) sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksinya ini (penusukan) tentunya sangat berbahaya untuk jiwa korban,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *