Mantan Anggota DPRD Palembang Ditangkap Setelah Buron Menusuk Mantan Istri

Posted on

Eks anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MSZ yang sempat buron selama satu bulan usai menusuk mantan istrinya, PW (40) ditangkap polisi. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku ditangkap polisi di persembunyiannya Provinsi Banten, Minggu (20/4/2025).

“Tersangka MS saat ini sudah kami lakukan penangkapan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Senin (21/4/2025).

Harryo mengatakan, usai ditangka pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Yang bersangkutan (MSZ) sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksinya ini (penusukan) tentunya sangat berbahaya untuk jiwa korban,” katanya.

Kata Harryo, MSZ melakukan aksinya karena terbutakan rasa cemburu pada korban meski keduanya telah bercerai. Terlebih, PW menolak saat tersangka mengajaknya untuk kembali bersama.

“Motifnya itu dia (MSZ) masih cinta. Dia cemburu, tidak ingin mantan istrinya jatuh (cinta) pada orang lain walaupun sudah bercerai,” jelasnya.

“Saat itu, infonya korban diajak rujuk namun tidak mau. Akhirnya tersangka melakukan penusukan secara membabi buta,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum istri sah MSZ bersama kuasa hukum tersangka Titis Rachmawati mengatakan tersangka mengejar korban bukan untuk meminta rujuk. Menurut Titis, tersangka menuntut pengembalian dokumen berharganya yang ada pada korban.

“Kami ingin klarifikasi (alasan MSZ menganiaya korban), kabar selama ini seolah-olah MSZ ini ingin kembali terus, seolah dia (korban) seperti bidadari yang dicintai. Padahal ada upaya materi yang dituntut MSZ kepada korban,” ungkapnya kepada media di Mapolrestabes Palembang, Selasa (22/4).

Titis menyebut MSZ dan PW menikah secara siri tanpa persetujuan sang istri. Usai perceraian yang menurut keluarga terjadi secara dipaksakan, MSZ meminta surat tanahnya yang berada pada korban namun tak kunjung diberikan.

“Jadi ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh Ibu P (korban) itu. Bapak (MSZ) itu minta berkali-kali, tapi tak pernah diberikan,” jelasnya.

Hal inilah, kata Titis, yang memupuk rasa kekesalan dalam diri MSZ. Setelah berbagai penolakan korban memberikan surat tersebut, akhirnya tersangka gelap mata dan menganiaya korban hingga viral.

“Itu adalah akumulasi dari kekesalan bapak (MSZ). Selama ini, semua materi yang sudah didapatkan oleh ibu P sudah di luar batas. Itu di luar izin istri sahnya,” ujar kuasa hukum tersangka.

Masalah Pengembalian Dokumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *