Mantan Kades Ini Bacok Istrinya gegara Terbakar Api Cemburu

Posted on

Seorang pria berinisial SDR (56) ditangkap Polres Temanggung gegara melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria yang merupakan mantan kepala desa di Temanggung itu membacok istrinya karena cemburu.

Dilansir infoJateng, peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berinisial Y (49), terjadi pada Minggu (6/7) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban di Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.

Saat kejadian, korban sedang memasak di dapur dibacok dengan parang. Serangan tersebut mengenai kepala bagian belakang di atas leher.

“Tersangka kita amankan inisial SDR (56) warga Temanggung. Kebetulan yang bersangkutan adalah mantan kepala desa di salah satu desa di Kabupaten Temanggung,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Rabu (16/7/2025).

Polisi menyebut pasangan suami istri yang menikah pada 1996 itu sejak setahun terakhir beberapa kali terlibat KDRT. Puncaknya, pada Sabtu (5/7) pelaku menanyakan surat kontrol, namun korban menjawab hilang.

“Akibat ucapan korban tersebut, pelaku tersinggung. Di hari kemudian (Minggu), pada saat korban memasak di dapur pelaku mengayunkan senjata tajam dari belakang pada saat korban,” jelasnya.

Didik menerangkan tersangka membacok atau menyabetkan senjata tajam ke kepala bagian bawah dekat leher sehingga menimbulkan luka sepanjang 12 cm.

Setelah dibacok, kata Didik, korban berbalik badan untuk merebut sajam tersebut. Korban dilarikan menuju puskesmas dan dirujuk ke RSUD Temanggung.

“Kemudian ada saksi berhasil melerai dan mengamankan sajam tersebut. Atas kejadian tersebut korban mendapatkan luka di kepala bawah, belakang bawah, dekat leher sepanjang 12 cm (35 jahitan). Kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirujuk di RSUD Temanggung,” ujar Didik.

“Atas kejadian tersebut pasal, kami sangkakan yaitu pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun penjara,” kata dia.

Didik menambahkan, beberapa kali pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan tangan kosong. “Jadi yang terakhir dengan sajam. Puncaknya, sebelumnya pelaku cemburu dengan korban karena pernah berfoto berdua sama laki-laki lain,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *