Polda Jambi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka korupsi alat praktik SMK. Selain mantan Kadisdik, polisi juga menetapkan 2 tersangka lain.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan penyidik Subdit Tipikor menetapkan 3 tersangka baru. Penetapan ini setelah penyidik melakukan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk juga ketetangan ahli.
Ketiga tersangka tersebut adalah Varial Adhi, selaku Kadisdik Provinsi Jambi. Kemudian, Bukri selaku Kabid SMK Disdik Jambi. Satu orang laginialah David selaku broker.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka. Mantan kepala dinas VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) saat itu menjabat sebagai Kabid, dan satu orang broker David,” kata Taufik, Senin (22/12/2025).
Kata Taufik, ketiga tersangka baru tersebut belum dilakukan penahanan. Pihaknya, akan melihat perkembangan penyidikan apakah tiga tersangka akan kooperatif.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah perlu dilakukan penahanan, apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, kata Taufik, penyidik menemukan adanya keterlibatan Varial Adhi dengan menemui broker terkait fee proyek pengadaan barang. Penyidik menemukan adanya aliran dana ke Varial.
“Itu hasil pemeriksaan VA memang sengaja bertemu broker. Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Makanya kita berani menetapkan tiga tersangka tersebut,” jelasnya.
Varial Adhi dan Bukri sendiri terakhir dikabarkan mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Varial terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, korupsi di Disdik Jambi ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian pada APBN tahun 2022 berjumlah Rp 180 miliar. Temuan korupsi ini terjadi pada penggunaan bidang SMK dengan total anggaran Rp122 miliar.
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Temuan korupsi ini dimulai dari mark up hingga fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.
Polisi sebelumnya tela menetapkan 4 tersangka dan telah dilimpahkan ke JPU. Keempat tersangka yakni ZH, Kabid SMK Disdik Jambi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS berperan sebagai broker atau penghubung, dan ES selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).







