Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin diperiksa terkait korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau senilai Rp 271.557.614.910 terus berlanjut. Samsudin diperiksa sebagai pemegang saham.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menjelaskan dana participating interest 10% masuk ke perusahaan PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Perusahaan tersebut adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jadi terkait kapasitas bahwa yang bersangkutan (Samsudin) diperiksa sebagai kewenangannya sebagai pemegang saham, karena di dalam perusahaan PT LJU tersebut saham dominannya adalah dimiliki Pemerintah Provinsi Lampung, jadi sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya,” kata Masagus, Jumat (19/9/2025) malam.
Selain Samsudin, Masagus mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari unsur perusahaan.
“Total ada 3, ada komisaris, ada direktur operasional dan pemegang saham (Samsudin), ini terkait pemeriksaan yang dilakukan lebih fokus ke institusi yang bersangkutan dalam penyaluran dana PI (participating interest),” jelas dia.
Masagus menambahkan total saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 59 saksi dari berbagai unsur. Ia juga memastikan perkembangan kasus tersebut akan terus diinformasikan ke masyarakat.
“Jumlah saksi total kurang lebih 58 atau 59 orang, kemungkinan akan bertambah karena setiap pemeriksaan itu selalu berkembang, ada data data baru, bukti baru itu selalu kita update. Makanya ini juga suatu hal yang baru, jadi setiap perkembangan apapun kami infokan,” tututpnya.