Mantan Sekwan OKU Selatan yang Digerebek Istrinya Jadi Tersangka

Posted on

Kasus perzinaan yang melibatkan mantan sekretaris DPRD (Sekwan) OKU Selatan berinisial JA (38) dan wanita idaman lain MZ di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir. Kini, keduanya resmi berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan penetapan tersebut.

“Iya betul, saat ini sudah kami tetapkan tersangka untuk inisial JA dan MZ,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (2/7/2025) siang.

Andrie mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai setelah sempat digerebek di sebuah kos, Kelurahan Ilir Barat I, Palembang pada Senin (23/6/2025) malam. Penggerebekan itu dilakukan menyusul laporan kedua dari istri sah JA, yaitu YTK (35).

“Keduanya tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di sebuah kos. Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, maka kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pihaknya, kata Andrie, menerapkan Pasal 284 KUHP mengenai Perzianaan terhadap kedua tersangka. Penetapan ini juga disertai barang bukti yang disita dari JA dan MZ.

“Iya kita berdasarkan barang bukti saat olah TKP. Selain itu juga dari Laboratorium Forensil Polda yang hasilnya mendukung pemenuhan unsur tindak pidana tadi,” katanya.

“Barang buktinya ada beberapa pakaian yang digunakan tersangka. Selain itu juga seprai dan alat bukti lain yang ditemukan di kamar (kos tersebut),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekwan DPRD OKU Selatan berinisial JA kini sudah lepas dari aturan penahanan 1×24 jam usai digerebek bersama wanita idaman lain MZ di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Meski begitu, polisi pastikan penyidikan tetap berjalan.

“Yang bersangkutan (JA) saat ini saya dengar tidak ditahan. Namun tetap akan kami lakukan penyidikan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (27/6/2025).

Diketahui, JA dan MZ digerebek sebagai tindak lanjut dari pengaduan istri sahnya YTK pada Senin (23/6/2025) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan perzinaan di sebuah kos, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Harryo mengatakan, pihaknya telah memroses aduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.

“Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya,” jelasnya.

“Nanti pada saatnya, akan kita limpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pengaduan tersebut,” tambah Harryo.