Manto terdakwa pembunuhan di Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Palembang. Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Terdakwa Manto terjerat dalam perkara pembunuhan Rolis Kristian alias Otong yang terjadi di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kecamatan Gandus Palembang, pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tuntutan ini dibacakan JPU David Manulu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Parmatoni, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (27/1/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Manto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun hal-hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa pernah di hukum.
“Menuntut terdakwa Manto dengan pidana mati,” tegas jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU. Terdakwa bersama penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaannya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu Kecamatan Gandus, Kota Palembang, pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, saksi M. Sopian bersama korban Rolis Kristian alias Otong (alm) sedang berbincang di depan rumah korban. Terdakwa Manto datang menegur keduanya agar tidak berbicara terlalu keras karena ada warga yang sedang sakit.
Teguran tersebut memicu keributan antara terdakwa dan korban. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit, sementara terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur bergerigi sepanjang sekitar 25 sentimeter dengan gagang kayu berwarna coklat.
Setelah itu, terdakwa kembali mendatangi korban sambil memegang pisau tersebut dengan tangan kiri. Korban lalu mendekati terdakwa dan mengayunkan celurit ke arah terdakwa, namun berhasil ditangkis menggunakan papan kayu yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya, terdakwa menusukkan pisau ke arah dada korban sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh dan tergeletak di jalan. Setelah kejadian tersebut, terdakwa melarikan diri dari lokasi.
Saksi M. Sopian sempat berusaha mengejar terdakwa, tapi tidak berhasil. Bersama saksi Bangun Jaya dan warga sekitar, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB, terdakwa berhasil diamankan aparat kepolisian di lokasi kejadian dan dibawa ke Polsek Gandus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
