Marbot yang Diduga Cabuli Belasan Bocah di WC Masjid Ogan Ilir Jadi Tersangka

Posted on

Marbot masjid di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial AS (70) yang dilaporkan ke polisi kasus dugaan pencabulan terhadap belasan bocah di dalam wc masjid ditetapkan tersangka. Namun, pelaku hingga kini belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Akp Mukhlis membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai proses panjang dan gelar perkara yang dilakukan.

“Benar, sudah tersangka pelaku inisial AS (70) yang diduga mencabuli bocah di Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” katanya kepada infoSumbagsel, Rabu (21/1/2026).

Muklis mengungkapkan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak akhir Desember 2025 lalu. Namun pelaku sampai sekarang belum ditahan karena masih proses pemanggilan sebagai tersangka.

“Desember akhir 2025, kita tetapkan tersangka sekarang proses pemanggilan pelaku sebagai tersangka, kita juga belum mengetahui pasti keberadaan pelaku di mana,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah dua orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ogan Ilir pada Oktober 2025 lalu.

Dari kejadian itu sudah ada empat orang diduga korban pencabulan. Keempatnya telah diperiksa penyidik terkait pencabulan yang dilakukan marbot tersebut.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka.