Massa Bakar Ban-Keranda, Minta Kasus Penganiayaan di Lubuklinggau Diusut

Posted on

Ratusan massa melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau meminta kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2024 segera dituntaskan. Akibat pendemo tidak diperbolehkan masuk ke area kantor, mereka pun membakar ban dan keranda mayat di depan pintu pagar Kejari Lubuklinggau.

Demo tersebut terjadi di kantor Kejari Lubuklinggau Jalan Depati Said nomor 29, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Diketahui massa melakukan demo untuk mempertanyakan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dialami Moza tidak kunjung selesai. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan 1 tahun yang lalu.

Hasil pantauan infoSumbagsel, dikarenakan massa tidak diperbolehkan masuk ke halaman Kejari Lubuklinggau meskipun sudah menunggu lebih dari satu jam, mereka pun protes dan melakukan aksi pembakaran ban bekas dan keranda mayat di depan pagar kantor Kejari.

Di tengah aksi demo tersebut, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Mery Aryani sempat keluar untuk menemui massa. Namun pendemo menolak kehadirannya dan hanya mau bertemu dengan PLT Kajari Lubuklinggau Anita Asterida untuk melakukan mediasi.

Akhirnya pihak Kejari Lubuklinggau pun menyetujui mediasi dengan pihak pendemo tersebut pada pukul 14.00 dan berakhir pukul 15.30 WIB.

Andika Wira Kesuma selaku kuasa hukum korban mengatakan unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa tersebut merupakan bentuk kekecewaan daripada keluarga korban yang merasa kecewa lantaran kasus tersebut seperti ditelantarkan.

“Perkara ini sudah berjalan selama 1 tahun. Menurut kita selaku PH, berdasarkan pasal 184 itu sudah terpenuhi, dan juga menurut dari gelar perkara dari pihak penyidikan itu memang berkas sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Selasa (17/6/2025).

Andika mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari kasus tersebut sehingga pihak keluarga pun merasa kecewa dan melakukan aksi demo.

“Tetapi dari kejaksaan, ada P19 yang mana adanya petunjuk untuk segera dilengkapi. Nah petunjuk tersebut menurut dari versi sana juga (Polres Lubuklinggau) telah berupaya untuk melengkapinya, dan dari audensi dengan kejaksaan bahwa apabila petunjuk itu sudah lengkap akan dilakukan P21,” jelasnya

“Kita berharap minta secepatnya pihak kepolisian atau penyidik untuk melengkapi petunjuk daripada kejaksaan agar proses ini cepat berjalan. Dikarenakan perkara ini adalah perkara anak yang dilakukan oleh dewasa, kekerasan terhadap anak adalah perkara yang khusus seharusnya lebih cepat daripada perkara biasa,” sambungnya.

Saat ditemui, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan perkara tersebut masih dalam proses tahap penyidikan dan akan segera ditindaklanjuti sesuai hasil audiensi dengan para pendemo.

“Masih P19 karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang masih belum dipenuhi oleh penyidik, kendalanya di situ. Sempat ada pengembalian berkas ke penyidik tapi cuma sekali. Kemudian diberikan petunjuk pada 29 April kemarin dan sampai sekarang belum dipenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pihak saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan segara akan dilimpahkan ke pihak Kejari Lubuklinggau.

“Hingga saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan sudah akan dilimpahkan kembali. Sekarang kita menunggu hasil penelitian lagi dari kejaksaan. Kalau itu sudah cukup sudah P21 maka akan langsung kita limpahkan,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *