Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangka Belitung (Babel) menuntut rekanannya yang ditangkap diduga karena menambang timah secara ilegal dibebaskan. Lantas apa kata polisi terkait tuntutan itu?
Kapolda Irjen Viktor menyambut baik aksi damai yang digelar oleh massa Aliansi Rakyat Babel. Penyampaian aspirasi adalah hak bagi semua warga negara.
“Penyampaian aspirasi dan pendapat masyarakat itu adalah hak, jadi mereka sedang menjalankan haknya. Dalam setiap aksinya ada masukan-masukan yang kita dapatkan,” kata Kapolda Babel usai temui massa aksi di kantor Gubernur, Senin (5/1/2026).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Viktor merespons tuntutan massa yang meminta para penambang agar dibebaskan. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
“Penegakan hukum kita itu juga semua dasarnya adalah tuntutan masyarakat. Jadi di satu sisi ada masyarakat yang menuntut penegakan hukum berjalan, di sisi lain ada masalah yang terdampak karena penegakan hukum,” ujarnya.
“Semuanya akan dipertimbangkan, penegakan hukum harus berkeadilan tapi yang harus dilihat adalah tujuan penegakan hukum itu untuk apa?, tujuan penegakan hukum kita lakukan untuk masyarakat yang lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Ia menambahkan penegakan hukum yang sedang berjalan merupakan langkah yang diambil untuk membenahi tata kelola pertambangan di wilayah Bangka Belitung.
“Karena kalau kita biarkan, segala sesuatunya berjalan tanpa aturan yang benar dan baik pasti akan berdampak kepada kehidupan selanjutnya. Mudah-Mudahan ini disadari oleh semua pihak, sehingga kita sama-sama bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan kehidupan yang lebih baik di masyarakat. Masyarakat mana saja, termasuk masyarakat yang mungkin hari ini berdemo kepada kita,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Babel Hidayat juga merespons terkait penambang yang sedang menjalani proses hukum. Kata dia, proses hukum seluruhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kita sudah sepakat, para pekerja di sektor timah silakan bekerja selama sesuai prosedur, terdaftar, dan memiliki legalitas badan hukum. Prinsipnya jelas, tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sedangkan terkait Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Hidayat memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah konkret. Menurutnya, pembahasan IUPR dijadwalkan pada 21 Januari 2026 melalui Badan Musyawarah dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Babel.
Nantinya, dia berharap jika IUPR telah disahkan, persoalan pertambangan rakyat dapat ditata lebih baik sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat.
“Ke depan mari kita duduk bersama, berdialog tanpa harus turun ke jalan. Kita cinta damai, cinta rakyat. Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya,” ungkapnya.







