Masyarakat Palembang Manfaatkan Pemutihan Pajak

Posted on

Program pemutihan pajak kendaraan dimanfaatkan masyarakat Sumatera Selatan. Kantor Samsat Palembang 1 di Jalan Kapt A Rivai terlihat ramai dari biasanya.

Para wajib pajak berdatangan di awal periode pemutihan agar kendaraannya terbebas dari tunggakan pajak.

Salah satu wajib pajak Iwan yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mengaku merasa terbantu. Dia menyebut sudah 3 tahun pajak kendaraannya menunggak.

“Iya karena saya beli kendaraan second dan memang sudah mati pajak sejak 2022. Jadi dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini sangat membantu,” ujar Iwan, Selasa (19/8/2025).

Kata Iwan, selain terbantu dalam pengurusan pajak, kendaraannya juga langsung di balik nama. Dalam program itu, Pemprov Sumsel juga membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

“Lumayan bisa menghemat biaya di masa sulit seperti ini, jadi sekaligus balik nama supaya tidak repot lagi,” kata pegawai swasta ini.

Senada, Hendri warga Sekip juga merasa terbantu adanya program pemutihan pajak kendaraan. Dia mengaku sudah lewat jatuh tempo membayar pajak kendaraan.

“Saya lupa bayar pajak, jadi menunggak. Alhamdulillah ada program pemutihan pajak kendaraan ini jadi tidak kena denda dan hanya bayar pajak yang berjalan saja,” katanya.

Sementara itu Yusuf memanfaatkan program itu agar terbebas biaya progresif. Sebab dirinya dan anak-anaknya masih 1 KK, sehingga seharusnya dikenakan biaya progresif.

“Saya ada beberapa mobil. Jadi kalau ada progresif cukup lumayan bayarnya. Misal tahun kemarin bayar pajak kendaraan mobil sampai Rp 10 juta, tapi karena pajak progresif dibebaskan kini tinggal Rp 8 juta. Lumayan ada pengurangan Rp 2 juta,” terangnya.

Kepala Samsat UPTB Palembang 1 Firnaz Lustian mengatakan telah mengantisipasi program pemutihan pajak kendaraan. Pihaknya membuka semua loket agar wajib pajak terlayani dengan cepat.

“Untuk mengantisipasi lonjakan kita buka semua konter yang ada dan dalam sehari bisa melayani 1500 wajib pajak,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan ada 4 pajak yang dibebaskan dalam pemutihan tahun ini. Pertama, wajib pajak cukup baya PK 1 tahun dan bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun pajak sebelumnya.

Kedua, bebas biaya BBNKB II, ketiga bebas biaya pajak progresif, dan terakhir bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku sejak 17 Agustus-17 Desember.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *