Menteri Lingkungan Tinjau TPA Sukawinatan untuk Atasi Sampah

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau tempat pembuangan akhir (TPA) Sukawinatan. Hanif menyebut akan merancang solusi penanganan sampah sesuai Perpres 12/2025 melalui Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJN).

Salah satunya dengan membangun material recovery facility (MRF). MRF merupakan fasilitas daur ulang yang menggabungkan teknik pengolahan seperti pemilahan, 3R (reduce, reuse, recycle), dan komposting.

“Tadi sudah dihitung oleh Pak Gubernur jumlah yang harus disiapkan. Targetnya tahun ini kita kejar agar mencapai 51,2%,” ujar Hanif, Sabtu (24/5/2025).

Dia juga berharap kepala daerah mendukung desain kebijakan ini dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar mereka memahami pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Ke depan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebaiknya dikelola secara entrepreneurship. Bukan sepenuhnya ditangani pemerintah daerah, guna menciptakan nilai ekonomi dari sampah,” katanya.

Dalam tinjauan itu, Hanif didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru. Tinjauan itu juga untuk mengevaluasi kondisi dan kinerja TPA, serta membahas strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif di wilayah Sumsel.

Hanif mengungkapkan, sampah yang masuk ke TPA Sukawinatan mencapai 1.200 ton per hari. Angka itu termasuk tinggi untuk wilayah di luar Pulau Jawa.

Dia juga mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang yang menaikkan alokasi anggaran penanganan sampah dari sebelumnya Rp 7 miliar menjadi Rp 17 miliar.

“Ini langkah ambisius dari Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang dalam penanganan sampah,” ujarnya.

Hanif menyebut, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dia mendorong pendekatan berbasis sumber, di mana pihak yang menghasilkan sampah juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.

“Pengelolaan sampah tak bisa terus menjadi beban pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Penghasil sampah juga memiliki tanggung jawab,” katanya.