Mobil Dinas Samsat Kota Jambi Telat Bayar Pajak, Viral di Medsos

Posted on

Satu unit mobil dinas Samsat Keliling Kota Jambi belum membayar pajak. Hal ini menjadi sorotan setelah warganet memposting foto kendaraan tersebut lengkap dengan data pajaknya yang belum lunas.

Dalam postingan akun Instagram @cicitvjambi, terlihat warganet memotret mobil jenis Microbus dengan nopol BH 7012 Z tersebut saat berhenti di lampu merah. Di salindia lainnya postingan itu, juga disertai tangkapan layar cek data kendaraan e-samsat bahwa mobil tersebut belum lunas membayar pajak.

Tenggat akhir pembayaran pajak mobil itu seharusnya pada tanggal 15 April 2025. Adapun pajak mobil tersebut tertera senilai Rp 2.543.500.

“Diduga mobil Hiace mili Samsat BH 7012 Z telat bayar pajak,” tulis postingan itu dilihat, Rabu (23/4/2025).

Postingan ini sontak menjadi sorotan warganet, apalagi saat ini Pemerintah Daerah Jambi, Ditlantas Polda Jambi jajaran, bersama instansi terkait lainnya tengah gencar melakukan razia pajak kendaraan di sejumlah titik di Kota Jambi.

Menanggapi hal itu, Kepala Samsat Kota Jambi Mustarhadi membenarkan status mobil itu milik Samsat. Dia menerangkan bahwa mobil tersebut telat membayar pajak karena mobil itu melanggar e-TLE.

“Mobil itu telat bayar pajak karena ada persoalan e-TLE. Jadi kemarin pas mau bayar pajak mobil itu kena pelanggaran e-TLE. Jadi harus diurus dulu e-TLE-nya baru bisa bayar pajaknya,” kata Mustarhadi kepada infoSumbagsel, Rabu (23/4/2025).

Mustarhadi mengatakan pembayaran pajak mobil dinas itu dilakukan oleh Kantor Samsat Pusat. Dia menyebut bahwa sejak awal Maret pihaknya telah mengajukan untuk pembayaran pajak mobil operasional tersebut.

“Yang bayar ini kan Kantor Pusat, bahwa dari awal Maret sudah kita konfirmasi dan sampaikan untuk pembayaran pajak mobil operasional yang ada di Samsat ini, yang sudah mendekati jatuh tempo untuk dilakukan pembayaran pajak. Hari Senin kemarin baru saya konfirmasi lagi tentang ini mobil mati pajak itu bagaimana progresnya. Mobil kendalanya di e-TLE makanya diuruslah,” terangnya.

Usai viral postingan itu, status pembayaran pajak mobil dinas tersebut langsung lunas per tanggal hari ini. Meski demikian, Mustarhadi membantah bahwa pelunasan pajak mobil itu karena terlanjur viral di media sosial.

“Bukan karena viral, karena sebelum viral ini sudah diurus karena pelanggaran e-TLE harus diselesaikan dulu. Ngurusnya sudah dari Senin kemarin, silakan bisa dicek di e-TLE sana,” kata Mustarhadi.

Dia menambahkan bahwa pengurusan e-TLE memang belum tentu bisa satu hari langsung selesai. Sehingga harus menyelesaikan e-TLE terlebih dahulu, agar pajak kendaaraan bisa dibayar.

“Iya, status pembayarannya bisa saja hari ini, tapi pengurusan e-tle itu hari ini diurus belum tentu hari ini bisa dibuka,” jelasnya.

Terkait pelanggaran e-TLE mobil dinas itu, Mustarhadi belum mengetahui secara detail. Pihaknya juga akan memanggil pegawai yang memegang mobil untuk mengingatkan tertib berlalu lintas.

“Bisa saja menerobos lampu atau seperti apa. Saya masih menunggu dari Ditlantas itu. Tapi kalau dilihat dari riwayat mobil, mungkin saya panggil nanti yang bawa mobil saat itu untuk tertib di jalan,” ungkapnya.

Mustarhadi juga mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Apabila melakukan pelanggaran e-TLE harus diselesaikan terlebih dahulu, agar dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarakat kita juga ingatkan bahwa jangan melanggar lampu merah, karena e-TLE itu kalau mau bayar pajak harus kita selesaikan dulu, baru bisa bayar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *