Modus Harnojoyo Korupsi Pasar Cinde Palembang Terbitkan Perwali Tentang BPHTB

Posted on

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Lantas bagaimana modus operandi yang dilakukan Harnojoyo?

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan modus Harnojoyo dalam kasus ini yakni menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT Magna Beatum.

Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan potongan tersebut karena bukan merupakan lembaga kemanusiaan. Kebijakan ini dinilai merugikan keuangan negara.

“Pemotongan BPHTB itu tidak semestinya diberikan. Negara jadi mengalami kerugian karena aturan itu,” jelas Umaryadi, Senin (7/7/2025).

Kata Umaryadi, penyidik juga menemukan bukti aliran dana yang mengarah kepada Harnojoyo. Dugaan ini diperkuat dengan bukti elektronik yang telah dikantongi tim penyidik.

Harnojoyo juga disebut-sebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, padahal kawasan itu berstatus sebagai situs cagar budaya.

“Penyidik terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset yang terkait, guna memulihkan kerugian negara. Rekonstruksi kasus ini pun telah dilakukan di beberapa lokasi,” ungkapnya.

Diketahui, Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam perkara yang telah menjerat sejumlah nama besar. Sebelumnya, empat orang yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, serta Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto.