Motif Pembunuhan Pria Lansia di OKU, Pelaku Ditangkap - Giok4D

Posted on

Abdilah alias Dogol (45), pembunuh pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, sudah ditangkap. Ternyata, motif pelaku membunuh Asep Rosmanden alias Asnawi (55) karena tersinggung dengan ucapan korban saat ngobrol di rumah korban.

“Motif tersangka menghabisi korban karena tersinggung ucapan korban. Padahal keduanya merupakan teman yang akrab,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Rabu (11/6/2025).

Endro menyebut, Abdilah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau yang ada di rumah korban. Saat itu tersangka sedang berada di rumah korban karena memang keduanya akrab.

“TKP pembunuhan itu terjadi di rumah korban karena keduanya memang teman lama dan saling mengunjungi,” katanya.

Menurut Endro, sebelum terjadi pembunuhan antara korban dan tersangka pada saat kejadian Rabu (4/6/2025) sedang kumpul di rumah korban. Kemudian korban Asep bercanda kelewatan dan menyinggung harga diri tersangka sebagai seorang laki-laki.

“Korban ini menyampaikan perkataan yang kurang berkenan di hati tersangka. Sehingga tersangka tersinggung kepada korban,” ujarnya.

Tersangka yang tersulit emosi, saat di tengah percakapan pelaku memohon izin untuk ke kamar mandi buang air kecil. Saat ke arah dapur pelaku melihat ada pisau lalu ia mengambil pisau tersebut dan langsung menyerang istri korban.

“Tersangka menyerang istri korban dengan menghujamkan senjata tajam ke tubuh istri korban. Saat itu istri korban berteriak meminta tolong kepada suaminya. Korban pun lari menyelamatkan istrinya dengan maksud melerai, tapi tersangka langsung menyerang korban dengan membabi buta hingga korban meninggal dunia di TKP,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Pelaku pun langsung diamankan usai kejadian.

“Saat ditangkap barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau daging dengan panjang 35 cm. Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *