Oknum jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang salah dalam pembacaan tuntutan terhadap perkara pembunuhan sadis dengan nomor 1531/Pid.B/2024/PN Plg. Saat itu, seharusnya terdakwa pembunuhan dituntut 14 tahun penjara namun dibaca hanya 2 tahun 6 bulan penjara.
Kajari Palembang, Hutamrin membenarkan kejadian tersebut, dia mengatakan bahwa jaksa yang salah baca tuntutan tersebut merupakan jaksa pengganti.
“Ya benar, ada oknum jaksa kita di Kejari Palembang yang salah baca dalam menuntut terdakwa kasus pembunuhan dengan 2,6 tahun yang seharusnya 14 tahun penjara. Jaksa itu merupakan jaksa pengganti,” katanya kepada infoSumbagsel, Kamis (1/5/2025).
Hutamrin menjelaskan JPU berhalangan hadir dalam sidang tersebut, kemudian diganti dengan jaksa pengganti. Tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti itu 2 tahun 6 bulan untuk kasus 362 bukan kasus pembunuhan itu.
“Saya menerima informasi itu dari Kasi Pidum Kejari Palembang dan saya teruskan ke pimpinan, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa itu,” ungkapnya.
“Usai diperiksa Kejati Sumsel, ternyata tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara itu merupakan kelalaian pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut,” sambungnya.
Atas kelalaian ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan sanksi administratif yakni tidak boleh menangani perkara selama tiga bulan terhadap dua jaksa tersebut.
“Ya sanksi diberikan Kejati Sumsel terhadap dua jaksa itu administratif yakni tidak boleh menangani perkara selama tiga bulan,” tegasnya.
Saat ditanya infoSumbagsel terkait siapa oknum Jaksa tersebut, Kejari Palembang tidak menjawab.
“Buat saja oknum dua jaksa di Kejari Palembang salah baca tuntutan sudah diberikan sanksi,” tutupnya.