Oknum Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang sudah ditetapkan tersangka atas perkara perzinahan dengan istri orang tidak ditahan. Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukuman kasus tersebut di bawah lima tahun penjara.
“Ya keduanya baik kades inisial E dan istri orang inisial S tersebut sudah ditetapkan tersangka mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kedua tersangka tak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ilham menjelaskan kedua tersangka tidak ditahan hingga proses pengadilan. Saat vonisnya berapa bulan dan kemudian baru ditahan, karena wewenang pengadilan.
“Nanti saat proses pengadilan sudah selesai dan ada vonisnya baru mereka ditahan,” ungkapnya
Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
“Baik E maupun S, dua-duanya sudah ditetapkan tersangka perzinahan, berdasarkan bukti yang sudah kita kumpulkan,” jelasnya.
Hasil penyelidikan polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.
Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum memberikan sanksi apapun terhadap oknum kades tersebut.
Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.
“Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa,kita belum mendapatkan salinan,” katanya.
Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.
“Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD,” ujarnya.